Menurut Dr. Mohammad Obaidullah mengungkapkan bahwa salah satu kelemahan industri keuangan terletak pada mekanisme fatwa dalam menjustifikasi transaksi transaksi keuangan.
Obaidullah berargumentasi bahwa ruang lingkup interpretasi yang kontradiktif, membuat fatwa dimungkinkan menjadi sekedar alat dalam membenarkan praktek konvensional masuk ke sendi sendi keuangan islam.
Fatwa saat ini cenderung hanya menggunakan sudut pandang hukum saja. Hal ini membuat mekanisme fatwa menjadi overlook pada esensi esensi transaksi keuangan.
Oleh sebab itu beberapa kalangan menganjurkan agar mekanisme penyusunan fatwa mengikutsertakan pandangan ekonomi yang mampu menyuguhkan pertimbangan esensi transaksi berikut implikasinya.
Dengan begitu fatwa menjadi lebih lengkap memandang dan me-review sebuah transaksi, sehingga mampu memelihara dan menjaga karakteristik keuangan syariah agar selalu in-line dengan semangat ekonomi islam-nya.
Esensi keuangan islam terletak pada dukungan terhadap aktivitas ekonomi produktif, dimana aktivitas sektor riil menjadi muara semua transaksi keuangan islam.
Kritikan tersebut mempengaruhi kepercayaan para pakar terhadap keberhasilan sistem ekonomi islam, bahkan memunculkan keraguan terhadap keuangan islam sebagai sistem ekonomi alternatif yang mampu menggantikan sistem ekonomi mainstream.
Dengan operasional, struktur produk, dan esensi transaksi yang tidak berbeda dari prilaku ekonomi membuat banyak pihak mulai ragu apakah ekonomi atau keuangan islam bertahan lama. Karena pada akhirnya dengan kecenderungan yang ada saat ini keuangan isalam akan melebur dalam sistem mainstream juga.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar